Kudus | Fasilitator Kabupaten Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) merupakan pelaksana pemerintah di
bidang Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Desa – Kemendesa kembali membuka kesempatan berkarir bagi Warga NegIndonesia untuk bergabung sebagai :

Fasilitator Kabupaten

Persyaratan :
  1. Pendidikan S1 atau D3 dari semua bidang ilmu
  2. Dapat melakukan pemberdayaan masyarakat, pendamping kerja sosial, pendamping
  3. masyarakat, pengorganisasian masyarakat
  4. Dapat membuat laporan sesuai dengan format yang telah ditentukan
  5. Mampu mengaplikasikan peralatan komputer minimal Microsoft Office
  6. Berdomisili di lokasi setempat

Tata Cara Melamar
Jika Saudara/i  berminat dan memenuhi persyaratan, berkas lamaran ditujukan kepada :

Satker Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan
d/a Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan TRansmigrasi, Republik Indonesia
Cq PPBJ-Seleksi Fasilitator Pendampingan Eekonomi Masyarakat Kawasan Perdesaan
Gedung B Lantai 3, Direktorat Pembangunan ekonomi kawasan perdesaan
Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12740

Atau via email

Pempkp2016.jawa@gmail.com : Untuk provinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, DKI
Jakarta, Jawa Tengah, DIY

Keterangan Lain :
Lamaran diterima selambat-lambatnya pada tanggal 24 Juni 2016 Cap pos
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan di website kementerian desa,

(loker-kudus.com)
Share this with short URL: Get Short URLloading short url

0 Response to "Kudus | Fasilitator Kabupaten Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal"

Posting Komentar